Jokowi Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo Usai Johnny Plate Tersangka
Jakarta, Nawacita | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Penunjukan ini dilakukan setelah Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Terkait kasus Johnny Plate, Jokowi menegaskan harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jokowi meyakini, Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka.
“Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada. Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” ujarnya.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, jabatan Menkominfo akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Karena itu, Faldo meminta agar menunggu pengumuman resmi yang akan segera disampaikan. Penunjukan Plt Menkominfo ini, kata dia, menjadi salah satu prioritas utama.
“Jabatan menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” kata Faldo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Faldo juga meminta agar masyarakat tak mengkhawatirkan efektivitas pemerintahan setelah penetapan tersangka terhadap Johnny Plate. Sebab, urusan pemerintahan sudah berjalan sesuai aturannya.
“Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Rp 8 Triliun
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu. Ia menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu.
Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. rpblk


