Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNLatih dan Uji Kesigapan Personel, Bandara Juanda Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat...

Latih dan Uji Kesigapan Personel, Bandara Juanda Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD)

Latih dan Uji Kesigapan Personel, Bandara Juanda Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD)

Sidoarjo, Nawacita – 17 Mei 2023 – Pesawat Elang Air dengan rute Surabaya-Singapura yang baru saja mengudara mendadak meminta prioritas kembali mendarat atau Return To Base (RTB) kepada petugas Air Traffic Controller (ATC). Diketahui penyebabnya adalah mesin pesawat nomor 1 terbakar dikarenakan serangan burung (bird strike) saat pesawat berada pada ketinggian 200 feet.

Saat proses pendaratan darurat, terjadi kendala pada sistem hidrolik yang mengakibatkan pesawat yang mengangkut 143 penumpang tersebut mengalami over run atau keluar dari landas pacu. Tim Airport Rescue Fire Fighting yang telah standby di ujung runway 28 setelah mendengar informasi kemungkinan pendaratan darurat dengan sigap langsung memadamkan api dan melakukan penyelamatan.

Tentu saja, peristiwa tersebut adalah sebuah skenario aircraft accident pada kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat Dirgantara Raharja ke-108 (PKD ke-108) di Bandar Udara Internasional Juanda yang berlangsung Rabu (17/5). Untuk pertama kalinya sejak tahun 2018 lalu, PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda kembali menggelar latihan PKD yang disimulasikan dalam 3 (tiga) rangkaian latihan skala penuh atau full scale yaitu aircraft accident exercise, airport security exercise dan fire building exercise. Kegiatan PKD ini merupakan rangkaian yang ke-108 dan dilaksanakan untuk melatih serta menguji kesiapan Bandara Juanda dalam menanggulangi keadaan darurat.

- Advertisement -

“Seharusnya PKD full scale dengan konsep One Day Three Excercise ini kami laksanakan di tahun 2020 lalu. Namun di tengah kami menyiapkan PKD, pandemi melanda. Sehingga latihan PKD sempat ditiadakan namun kami tetap menyelenggarakan latihan-latihan dalam skala yang lebih kecil dan parsial,” terang General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar.

Surabaya - Sudah banyak yang tahu, sejak 2021 usaha sarang walet Kertajaya sudah menjadi polemik warga perumahan Kertajaya indah blok F.

Mulai hearing di Komisi A DPRD Surabaya dan diakhiri rekomendasi penutupan. Kemudian pindah di Komisi C dan masih direkomendasikan ditutup. Hingga Proses pengadilan sampai peninjauan kembali (PK) dan MA juga memutuskan mencabut IMB usaha tersebut. 

Namun anehnya, usaha tersebut tetap berdiri megah seolah ada pembiaran dari Pemkot Surabaya. Saat kembali diadakan Rapat bersama Dewan dan disorot Media-pun, Pemkot seolah saling lempar tanggung jawab dan akhirnya tidak bertindak apa-apa. Pertanyaannya, apakah pemkot berani mengindahkah perintah pengadilan? atau apakah Pemkot sudah tidak menganggap rekomendasi dari DPRD? Yang patut diduga, sudah masuk anginkah Pemkot Surabaya?

Siang tadi, Selasa 16 Mei 2023, Komisi C kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik itu. Baktiono, ketua komisi C terlihat geram melihat kinerja jajaran Pemkot Surabaya yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.

Disitu, Pengacara Bing Haryanto selaku pemilik usaha pencucian sarang walet kertajaya bersikukuh bahwa pihaknya menunggu pengajuan PK-nya kembali, barulah ada eksekusi untuk usahanya.

"Sebenarnya sudah tidak ada kegiatan usaha seperti bukti foto-foto yang ditunjukkan, tapi karyawan hanya mengambil barang-barangnya," ucap Samuel kuasa hukum Bing Haryanto.

Disisi lain, Kuasa hukum Agus Hartono, Abu Abdul Hadi memastikan, pasca penyegelan, rumah usaha walet milik Bing Haryanto masih beroperasi, sesuai dengan foto dan video yang ada.

"Sehingga kami minta kepada Dewan ini (pelanggaran, red) agar segera dituntaskan," ucap Abu mewakili kliennya.

Menurutnya, Pemerintah kota hanya sekedar melakukan penyegelan rumah, tapi usaha yang masih berjalan tetap dibiarkan.

"Kalau sudah disegel ya harusnya kegiatan usaha di stop," ucapnya dengan nada kecewa.

Tak berbeda, Pakar hukum Dr. Mahir Amin juga menegaskan bahwa pasca putusan PK, Pemerintah kota wajib melakukan eksekusi. "Sepengetahuan saya, tidak ada PK 2 kali, jadi Pemkot harus melaksanakannya terlebih dahulu," terang Mahir Amin pakar dari UIN Sunan Ampel Fakultas Syariah dan Hukum ini.

"Yang mengawal putusan pejabat Pemerintah kota adalah Satpol PP. Jadi kalau tidak ada tindakan konkrit di lapangan, maka Satpol PP bisa melakukan penertiban," ungkapnya.

Berbeda lagi, disisi Pemerintah kota bersikukuh bahwa IMB rumah tinggal di lokasi yang sama masih berlaku. 

"Setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP deanga pencabutan izin rumah usaha. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal," ucap Arif mewakili Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Baktiono ketua komisi C tetap mendesak agar usaha tersebut di stop karena sudah ada Putusan pengadilan menarik ijin usahanya, serta penyegelan oleh Satpol PP.  

"PK hanya sekali, Undang-undang nomor 48 tahun 2009," ucapnya.

"Jadi bantuan penertiban (Bantib) agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. ," kata Baktiono, geram.

Maka pada kesempatan itu, sekali lagi Komisi C DPRD Surabaya mengeluarkan resume :

1. Bagian Hukum dan Kerjasama yang diwakili Arif berpendapat bahwa setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP Izin rumah usaha dicabut. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal. 

2. Bantuan penertiban agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

3. Sdr. Bing Hariyanto agar segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan Pemerintah Kota Surabaya. 

4. Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap keputusan Pemerintah Kota Surabaya. 

5. Sdr. Bing Hariyanto agar menyesuaikan penggunaan bangunan sesuai peruntukan yaitu sebagai tempat tinggal dan tidak boleh digunakan sebagai rumah usaha sebagaimana Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan jo. Perwali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023. (*)

Pada kegiatan PKD-108 ini Sisyani menyebut setidaknya melibatkan 810 personel dari stakeholder bandara yang merupakan anggota dari Airport Emergency Committee dan Airport Security Committee PT Angkasa Pura I antara lain TNI/Polri, BASARNAS, BPBD, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pemadam Kebakaran (PMK) Waru dan Sidoarjo, Airnav Indonesia, Imigrasi serta beberapa rumah sakit di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga :  Layani 800 Ribu Penumpang Sepanjang Posko Lebaran, Bandara Juanda Catatkan Jumlah Penumpang Harian Tertinggi

“Sebagai salah satu bandara dengan trafik terpadat di Indonesia, Bandara Juanda harus senantiasa siap memberikan pelayanan yang optimal, terutama dalam menjaga keselamatan dan keamanan operasional bandara,” ujar Sisyani.

Dirinya memastikan bahwa kegiatan PKD tersebut telah dikomunikasikan kepada stakeholder melalu penerbitan NOTAM. “Melalui NOTAM tersebut kami menginformasikan bahwa di area sisi udara atau pada 420 meter sebelum Runway 28 kami melaksanakan pemadaman mock up pesawat Elang Air yang disimulasikan mengalami pendaratan darurat dan engine-nya terbakar,” ucapnya.

Sisyani melanjutkan, bahwa dalam bisnis kebandarudaraan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama yang bersifat mandatori dan menjadi perhatian ekstra karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Karenanya, diperlukan pelatihan yang dilaksanakan secara berkala untuk menguji fungsi koordinasi, komunikasi serta komando antarunit dan instansi sesuai dengan Dokumen Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara atau Airport Emergency Plan Document dan Dokumen Program Keamanan Bandar Udara atau Airport Security Programme Document.

“Saat ini rata-rata recovery rate pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Juanda pasca pandemi Covid-19 sudah mencapai 73 persen. Sampai dengan triwulan satu Bandara Juanda melayani 3,2 juta pergerakan penumpang dan lebih dari 22 ribu pergerakan pesawat. Melihat operasional bandara yang hampir pulih, Kami ingin memastikan seluruh aspek pelayanan selalu siap dalam kondisi apapun,” tambah Sisyani.

Pada latihan kali ini, selain penanganan kecelakaan pesawat udara atau aircraft accident exercise disimulasikan juga skenario airport security exercise, yakni adanya gangguan keamanan berupa aksi menyuarakan aspirasi yang disertai tindakan anarkis dari teroris yang berusaha menunggangi penyampaian aspirasi tersebut berupa pengrusakan fasilitas dan penyaderaan petugas bandara di kawasan lobby Terminal 1.

Sedangkan pada latihan fire building exercise adalah kelanjutan dari skenario sebelumnya dimana terjadi kontak senjata antara teroris dengan pasukan kontra terror yang mengakibatkan salah satu peluru yang ditembakkan mengenai panel listrik yang menyebabkan hubungan arus pendek dan kebakaran di Hotel Ibis yang berada di area terminal bandara.

Baca Juga :Kemenhub: Bandara Komodo Siap Sambut Tamu KTT ASEAN 2023

“Kami berharap ketiga simulasi yang dirancang mendekati kondisi riil ini dapat mempertajam kemampuan, alur koordinasi, dan komunikasi seluruh stakeholder di Bandara Juanda, tidak hanya dalam kondisi normal tetapi juga saat keadaan darurat yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja,” pungkas Sisyani.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru