Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMDari 17 Partai Yang Melakukan Pengajuan Bacaleg di Mojokerto, Hanya 15 Yang...

Dari 17 Partai Yang Melakukan Pengajuan Bacaleg di Mojokerto, Hanya 15 Yang Lolos ke Tahapan Vermin

Dari 17 Partai Yang Melakukan Pengajuan Bacaleg di Mojokerto, Hanya 15 Yang Lolos ke Tahapan Vermin

Mojokerto, Nawacita – Tercatat ada sebanyak 15 partai politik (parpol) dari 17 jumlah partai yang ada di Mojokerto yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi (vermin) saat mengikuti proses pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode tahun 2024 – 2029.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto ada sebanyak 627 bacaleg dari 15 parpol dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya yaitu proses vermin yang digelar mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

“Proses pengajuan bacaleg berakhir Minggu kemarin sampai pukuk 23.59 WIB dan dari 17 partai ada dua yang dikembalikan karena berkas tidak lengkap, dua partai tersebut yaitu, Partai Gelora dan Partai Buruh. Sedangkan Partai Garuda, tidak mengajukan. Untuk saat ini sudah masuk tahap vermin yang gunanya untuk memastikan keabsahan atau keasliaan berkas persyaratan administrasi Bacaleg dari 15 parpol yang sudah masuk ke KPU Kabupaten Mojokerto,” terang Arif, Selasa (16/5/2023).

- Advertisement -

Arif menambahkan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi bacaleg dan keabsahan atau keasliaan dokumen seperti, KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah menjadi narapidana (eks napi).

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, 4 Partai Datangi KPU Kabupaten Mojokerto

“Setidaknya butuh waktu yang cukup lama dalam proses vermin, seperti keaslian ijazah dan dokumen yang dikeluarkan instansi di luar Mojokerto. KPU akan melakukan klasifikasi ke instansi yang menerbitkan atau mengeluarkan dokumen jika ada berkas administrasi yang menimbulkan keraguan,” imbuhnya.

Setelah proses vermin hasilnya akan di sampaikan langsung ke masing-masing partai politik, yakni di tanggal 25-26 Juni. Tahapan berikutnya, lanjut Arif, parpol akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat.

“Parpol akan diberikan kesempatan kurang lebih 14 hari untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen – dokumen administrasi dari bacaleg yang belum memenuhi sayarat,” tandasnya.

Pasca perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, KPU Kabupaten Mojokerto akan masuk tahap penyusunan daftar calon sementara yang akan dilakukan sekitar bulan Juli- Agustus mendatang.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru