Saturday, February 14, 2026

Dikbud Kota Mojokerto Tunggu Hasil Hearing Untuk Pelaksanaan PPDB

Mojokerto, Nawacita – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto tengah mempersiapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, khususnya wilayah Kota Mojokerto, rencananya PPDB jenjang SMP nanti akan digulirkan pada pertengahan Mei ini.

“PPDB rencananya akan dilakukan pertengahan bulan Mei ini, sehingga warga Kota Mojokerto sendiri akan mendapat prioritas utama pada PPDB tahun ini,” terang Amin, Rabu (10/5/2023).

- Advertisement -

Amin menambahkan, alasan warga Kota Mojokerto menjadi prioritas utama pada PPDB tahun ini karena kuota yang tersedia pada sembilan SMP Negeri di Kota Mojokerto cukup terbatas.

“Mekanisme PPDB tahun ini berjalan seperti biasanya karena mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” imbuhnya.

Menurutnya, karena kuota juga terbatas, sehingga prioritas kami tetap pada murid asal Kota Mojokerto karena mengacu pada Permendikbud.

“Kuota murid untuk sembilan SMP Negeri di Kota Mojokerto sebanyak 2.112 kursi,” ujarnya.

Jumlah lulusan SD dan sederajat kurang lebih 2.654 dengan 2.030 murid berstatus warga kota Mojokerto, sehingga, menurut Amin, sebanyak 2.112 kursi atau kuota untuk sembilan SMP Negeri di Kota Mojokerto tentunya sangat terbatas.

“Murid dari asal luar Kota Mojokerto masih memiliki peluang masuk ke SMP Negeri. Tentu dengan catatan, seluruh murid Kota Mojokerto telah diterima di sekolah tujuannya,” jelasnya.

Sebelum dilaksanakan PPDB, pihaknya nanti akan melakukan konsultasi dengan Wali Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto. “Hasil konsultasi nantinya digunakan sebagai perumusan teknis dan sosialisasi pelaksanaan PPDB 2023,” tandasnya.

Pelaksanaan PPDB sendiri nantinya juga di buka secara online dan dalam pelaksanaannya akan terdapat empat jalur yang akan dibuka, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua atau wali.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru