Koalisi Gerindra, PKB, Golkar dan PAN Siap Lawan Capres PDI-P
Jakarta, Nawacita Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, bersama Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menggelar pertemuan di kediaman Airlangga, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
Pertemuan ini, membahas arah politik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) usai langkah PPP mendeklarasikan pengusungan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, tanpa ada musyawarah dengan para parpol mitra koalisi.
Usai mendengarkan penjelasan dari Mardiono, baik Zulhas maupun Airlangga sama-sama bersepakat untuk tidak mencampuri urusan internal PPP. Keduanya pun mengaku menghormati keputusan yang sudah diambil tersebut.
Diperkirakan, dalam waktu dekat akan segera dibangun koalisi KIR dan KIB. Artinya akan ad koalisi Gerindra, PKB, Golkar dan PAN untuk melawan Capres Ganjar Prabowo yang diusung PDI-P , Hanura dan PPP.
Ketum Golkar Airlangga Hartarto mengaku juga akan menghormati keputusan PPP yang telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pemilu 2024.
“Seperti mekanisme yang dipahami bahwa KIB tidak akan mencampuri urusan internal partai masing-masing, jadi itu clear, jadi rapimnas bagian dari mekanisme yang ada di partai Partai Persatuan Pembangunan, kalau di Golkar ada musyawarah nasional, demikian pula ada mekanisme di PAN,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan bergabung dengan koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Keputusan ini diambil setelah salah satu anggota KIB, PPP memilih ‘mencuri’ start mendukung Capres Ganjar Pranowo di 2024.
“Ya koalisi besar itu kan isinya adalah KIB dan KKIR ya, jadi walaupun sudah ditinggalkan oleh PPP, KIB bukan bubar,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Lamhot Sinaga saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, KIB tetap akan berjalan meski PPP sudah memilih jalurnya sendiri. Sebab dengan komposisi Golkar dan PAN, KIB masih tetap bisa mengusung pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024.
“Karena kursinya Golkar dengan PAN itu 126, itu masih memenuhi presidential threshold. Jadi KIB masih ada tanpa PPP,” imbuhnya.
dn/inilah.com



