Friday, December 26, 2025
HomeDAERAHJATIMNilai Data Pemilih Tidak Wajar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Segera Perbaiki

Nilai Data Pemilih Tidak Wajar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Segera Perbaiki

Nilai Data Pemilih Tidak Wajar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Segera Perbaiki

Mojokerto, Nawacita – Data pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dinilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto tidak wajar, hal ini lantaran masih ditemukannya adanya selisih data serta ditemukannya pemilih belum ber-KTP-El yang didaftarkan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Koor Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha menjelaskan, Bawaslu memandang hal ini tidak logis, mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih.

Hal ini disampaikan Afida sapaan akrabnya, yang mencontohkan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Hal tersebut diperkuat dengan hasil sampling PKD di Desa Mojodadi yang melakukan konfirmasi langsung terhadap 2 (dua) pemilih pemula, yang bersangkutan menyatakan belum melakukan perekaman KTP-el.

- Advertisement -

“Proses identifikasi terhadap pemilih potensial non KTP-el ini penting, mengingat putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. Jadi dengan data ini, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula,” ungkap Afida kepada Nawacita, Senin (10/4/2023).

Temuan di atas, oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui saran perbaikan nomor 116/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 pada tanggal 4 April 2023, untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.

rapat pleno terbuka, (5/4/2023). Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto
rapat pleno terbuka, (5/4/2023). Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Pada tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Dalam rapat dilakukan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu kabupaten Mojokerto, sehingga terjadi perubahan rekapitulasi pemilih baru, TMS dan pemilih aktif di masing-masing kecamatan. “Demikian juga terkait pemilih potensial non KTP-el di Kecamatan Kemlagi yang semula 0 menjadi 561,” jelasnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Mojokerto melakukan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mojokerto melalui BA nomor 120/PL. 01.2-BA/3516/2023 dan menetapkan pemilih baru sebanyak 117.721 (seratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh satu) orang, pemilih TMS sebanyak 134.615 (seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima belas) orang.

Sehingga pemilih aktif di Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.747 (delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) orang.

Setelah penetapan DPS dilakukan, Bawaslu kabupaten Mojokerto melakukan analisis kembali dan masih menemukan selisih di 6 (enam) kecamatan, yaitu :

Kecamatan Jatirejo dan Kutorejo selisih -1, Kecamatan Bangsal selisih 32, Trowulan selisih 6, Gedeg selisih -136 dan Kecamatan Jetis selisih 100.

Baca Juga: PMI Kota Mojokerto, Pastikan Stok Darah Selama Ramadan Hingga Lebaran Aman

Temuan selisih tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat saran perbaikan tertulis dengan nomor 120/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 Pada tanggal 6 April 2023.

“Kami sampaikan sarper kembali, agar nanti segera dilakukan pencermatan kembali dan diperbaiki, supaya tidak ruwet saat pleno di tingkat Provinsi Jawa Timur,” terang Afida.

Apresiasi terbesar juga diberikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto kepada KPU Kabupaten Mojokerto beserta jajaran badan ad hoc tasa kerja kerasnya dalam melakukan proses pemutakhiran pemilih

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga tidak lupa memberi apresiasi kepada KPU Kabupaten Mojokerto beserta jajaran badan ad hoc, atas kerja kerasnya dalam melakukan proses pemutakhiran pemilih. Bawaslu menyadari, ini kerja yang berat,pergerakan data penduduk dinamis, belum lagi kendala yang sifatnya technical error yaitu e-Coklit dan Sidalih.

“Bawaslu dalam hal ini bertugas mengawasi dan membantu KPU dalam melakukan pencermatan, sehingga apa yang luput dari perhatian KPU, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan, tujuannya sama yaitu dihasilkannya data pemilih yang valid, akurat, dan termutakhir di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Afidah.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru