Menaker: Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor Wajib Bayar THR
Jakarta, Nawacita | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha di industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan besaran 1 bulan upah menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian upah.
Pelaksanaan penyesuaian waktu kerja dan upah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan. Ini penting karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023,” tegas Menaker dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelompok kedua adalah pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kelompok ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Baru Terkait Pekerja Migran
Apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.
“Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, yang ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha. Tentu kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” kata Menaker Ida Fauziyah. brtst


