BPJS Ketenagakerjaan Gresik Samakan Persepsi Pelaksanaan Program JKP
Gresik, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Gresik belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi dan Sharing Knowledge terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kegiatan ini selain untuk meningkatkan pemahaman tentang program JKP, dokumen persyaratan klaim, syarat eligible JKP hingga hal-hal yang dapat menghilangkan hak manfaat JKP, sekaligus sharing knowledge untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program JKP di lapangan.
Kepala BPJamsostek Cabang Gresik M. Imam Saputra mengungkapkan, Program JKP merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Pada kegiatan ini kami bahas secara keseluruhan agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja,” ucap Imam, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Perluas Cakupan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Babinkantibmas
Imam mengatakan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Dimana ketika pekerja berhenti bekerja, maka akan dapat manfaat dari program tersebut.
“Melalui kegiatan seperti inilah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan pada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan. Manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJamsostek, selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Baca Juga : Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK Terkait Klarifikasi LHKPN
“Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan,” terang Imam.

Menurutnya, Program JKP merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai.
Imam menyebut, Program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Bea Perawatan Peserta Korban Plumpang
“Kami (BPJamsostek) akan terus berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP,” tandasnya.
Secara rinci ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% dari upah selama 3 bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Hadir dalam sharing knowledge tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja beserta mediator HI Kabupaten Gresik. (Dn)


