Home Nasional Ditjen Imigrasi: WNA yang Ganggu Ketertiban Umum akan Dideportasi

Ditjen Imigrasi: WNA yang Ganggu Ketertiban Umum akan Dideportasi

0
Ditjen Imigrasi: WNA yang Ganggu Ketertiban Umum akan Dideportasi
ilustrasi WNA

Ditjen Imigrasi: WNA yang Ganggu Ketertiban Umum akan Dideportasi

Jakarta, Nawacita | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan WNA yang ganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menanggapi kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad, Sabtu (25/3/2023).

Petugas imigrasi memeriksa persiapan administrasi pria asal Rusia, berinisial KK (kiri) sebelum akhirnya menjalankan sanksi deportasi ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Mataram, NTB (9/8/2022).
Petugas imigrasi memeriksa persiapan administrasi pria asal Rusia, berinisial KK (kiri) sebelum akhirnya menjalankan sanksi deportasi ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Mataram, NTB (9/8/2022).

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” imbuhnya.

Melansir dari Antara, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Jadi PSK di Bali, Imigrasi Deportasi 3 WN Rusia

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya. antr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here