Wednesday, December 24, 2025
HomeOlahragaKNPI Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20

KNPI Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20

KNPI Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20

Jakarta, Nawacita | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tolak Timnas Israel untuk berlaga di Piala Dunia U-20. KNPI menilai penyebab utama penolakan dari beberapa pihak adalah terkait dengan pengakuan atas eksistensi Israel sebagai sebuah negara.

“Sikap KNPI jelas memandang bahwa penyebab utama penolakan terhadap Timnas Israel (berlaga di Piala Dunia) U-20 yang digelar di Indonesia ini tak lepas dari tidak adanya pengakuan Indonesia akan eksistensi Israel sebagai sebuah negara,” kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama dilansir Antara, Rabu (15/3/2023).

KNPI pun turut menolak kehadiran Timnas Israel untuk berlaga di Piala Dunia U-20 di Indonesia yang digelar pada Mei 2023 mendatang.

- Advertisement -
Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Ketua Umum KNPI Haris Pertama

Menurut Haris, tidak adanya pengakuan atas eksistensi Israel sebagai sebuah negara itu sudah sesuai dengan amanat alinea pertama Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Bunyi UUD NKRI 1945 jelas menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” jelasnya.

Selain tidak diakui sebagai negara, lanjutnya, Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel secara resmi seiring adanya konflik antara Israel dan Palestina.

Baca Juga: PSSI Luncurkan Merchandise Piala Dunia U-20 2023

Bahkan, tambahnya, hubungan antara Indonesia dan Israel itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

“Pada Bab X Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel di Pasal 150 tertera bahwa Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina,” ujarnya.

Kemudian, dalam Pasal 151 ayat (2) Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 berisikan Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru