Perhutani Tanam 5.000 Bibit Tanaman di Ranca Upas Bandung
Jakarta, Nawacita | Perum Perhutani dan PT Perhutani Alam Wisata tanam 5.000 bibit tanaman pasca kerusakan lahan hutan di Ranca Upas, Ciwidey, Jawa Barat yang disebabkan aktivitas motor trail.
Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Asep Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa kerusakan lahan hutan di Ranca Upas.
Pihaknya pun sudah merespon cepat dengan melakukan penanaman bibit di lokasi terdampak bersama tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Bandung.

“Di tahap awal untuk kegiatan rehabilitasi kami menyediakan 5.000 bibit untuk ditanam di Ranca Upas pada hari selasa, tanggal 14 Maret 2023 dan kegiatan penanaman ini akan terus dilakukan dengan melibatkan para pecinta alam, pemerhati lingkungan dan stakeholder terkait,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Direktur Utama PT Perhutani Alam Wisata Lucy Mardiana menambahkan, pihaknya siap melakukan perbaikan di dalam pengelolaan wisata dan bersinergi dengan semua pihak.
“Yang terjadi di Ranca Upas menjadi pembelajaran untuk kita semua, semoga ini menjadi auto kritik bagi Econique (PT. Perhutani Alam Wisata) untuk memperbaiki semua SOP yang ada untuk pengelolaan wisata yang lebih baik ke depan,” kata dia.
Baca Juga: Gara Gara Event Motor Trail kawasan Lingkungan Bumi Perkemahan Rancaupas Rusak Parah
Lucy juga menjelaskan, selain penanaman 5.000 bibit tersebut akan dilakukan pula pembukaan kembali Wana Wisata Ranca Upas pada 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Perum Perhutani dan PT Perhutani Alam Wisata telah menerima audiensi dari Aliansi Pecinta Alam se-Jawa Barat, bertempat di Kantor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Bandung pada Senin (13/3/2023).
Aliansi Pecinta Alam se-Jawa Barat menyampaikan tuntutan kepada Perhutani untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan wisata utamanya di Kawasan hutan lindung di wilayah Jawa Barat. Termasuk penghentian aktifitas motor trail yang di lakukan di kawasan hutan yang dapat menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan. kmps


