Kemenkes Jamin Data Pengguna Aplikasi Satu Sehat Terlindungi
Jakarta, Nawacita | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa data pengguna aplikasi Satu Sehat Mobile terlindungi dengan baik melalui koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Staf Ahli Teknologi Kesehatan dan Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, Kemenkes RI telah bekerja sama dengan BSSN untuk memastikan bahwa pengembangan Satu Sehat (baik platform maupun mobile) telah memenuhi aspek-aspek keamanan yang telah ditentukan.
“Aplikasi Satu Sehat, yang sebelumnya bernama Peduli Lindungi, telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kategori “Strategis” dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga memberikan jaminan perlindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi,” kata Setiaji dikutip Antara, Rabu (1/3/2023).

Setiaji menjelaskan bahwa masking dan enkripsi data telah dilakukan untuk menjaga keamanan data pengguna Satu Sehat Mobile.
Selain fitur-fitur yang ada sebelumnya di Peduli Lindungi, seperti vaksinasi Covid-19, hasil tes antigen dan PCR, dan pindai QR code saat check-in, dalam waktu dekat juga akan tersedia fitur baru bernama ‘diari kesehatan’ yang dapat mencatat sekaligus memonitor kondisi kesehatan diri dan orang-orang terdekat.
Empat kondisi yang dapat dicatat pada fitur tersebut adalah pengukuran tubuh (tinggi dan berat badan), tekanan darah, gula darah, dan detak jantung.
Satu Sehat Mobile secara bertahap akan menambahkan beragam fitur penunjang kesehatan personal lainnya yang datanya bersumber dan terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME).
“Layanan seperti imunisasi anak, antre ke rumah sakit, hasil pemeriksaan, dan data pembelian obat akan dapat diakses dan terintegrasi melalui aplikasi tersebut,” kata Setiaji.
Pengguna juga akan diminta untuk memberikan akses pada pertukaran data antar fasilitas pelayanan kesehatan sehingga data resume rekam medis hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan saja atas izin pemilik data (pasien).
Baca Juga:Â Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi Satu Sehat Mobile
Kemenkes memastikan bahwa keamanan data diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut UU PDP, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu penyelenggara aplikasi, portal, website wajib bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Setiap penggunaan data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data sesuai prinsip UU PDP.
Seluruh PSE, baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi wajib memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi, khususnya yang terkait dengan aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia. antr


