BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sosialisasikan Program JKP
Pasuruan, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pasuruan masif melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada seluruh Pemberi Kerja/ Badan Usaha (PK/BU) di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/2/2023).
Sosialisasi Program JKP tersebut dilakukan secara daring/ melalui zoom dengan mengundang kurang lebih 100 PK/BU yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki mengatakan, JKP merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan dan tetap dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Perisai Pasuruan Raya
Program JKP ini diatur dengan PP 37 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena berakhirnya masa kontrak atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian, melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan.
Untuk itu, negara memberikan tiga manfaat JKP, yaitu akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai.
Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.
“Namun demikian tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti Program JKP ini. Pemerintah menetapkan kriteria penerima Program JKP ini ditujukan bagi peserta yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Baca Juga : Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Kemudian, peserta terdaftar sebagai pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) pada PK/BU skala usaha besar dan menengah, serta ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, dan pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro yang mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT) serta JKN dari BPJS Kesehatan.
Kriteria lainnya untuk bisa mendapatkan JKP ini diantaranya BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut, serta periode pengajuan 3 bulan sejak dinyatakan PHK.
Syarat pengajuan JKP, menunjukkan bukti PHK atau tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama serta petikan atau putusan pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum.
“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para pemberi kerja, pengusaha dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan dapat memahami manfaat program JKP,” kata Trioki.
“Diharapkan juga program ini dapat memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin tidak hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga kesejahteraan keluarga,” tambah Trioki.
(Dn)


