Thursday, December 25, 2025
HomeHukumKamaruddin Simanjuntak Usulkan Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

Jakarta, Nawacita | Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan Brigadir J dijadikan pahlawan kepolisian. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memulihkan nama baik Brigadir J.

Sebagai informasi, selama rangkaian persidangan baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi kerap mengeklaim bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan. Pelecehan itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah Magelang.

Kamaruddin mulanya menyampaikan harapan agar pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya ikut andil memulihkan nama baik keluarga Brigadir J. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan pemberian restitusi.

- Advertisement -
Foto Brigadir J
Foto Brigadir J

“Kedua, mengangkat dia (Brigadir J) menjadi pahlawan kepolisian,” kata Kamaruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Usul selanjutnya yakni agar menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga agar dijadikan sebagai museum kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini juga sebagai pengingat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan. Langkah itu bakal ditempuh supaya nama baik kliennya dipulihkan.

“Kami juga akan menggugat untuk restitusi agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati. brtst

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru