Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, Nawacita | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/2/2023). Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi,” jelas Iman.
Penilaian itu berdasarkan berbagai tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang membuat alibi terkait penembakan di Duren Tiga. Seperti tindakan screening CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan yang dan adanya perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mungkin akan merugikan terdakwa.
Hingga ada ancaman Sambo kepada beberapa saksi jika rekaman yang dapat merugikan terdakwa bocor, maka para saksi yang akan bertanggungjawab.
“Dengan kesadaran yang tinggi memerintahkan untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengatakan kalau sampai bocor maka kalian berempat lah yang bertanggung jawab,” jelas Iman.
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebib berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Berikut Penjelasan serta Arti Penjara Seumur Hidup
Tuntutan tersebut jaksa ajukan kepada hakim, karena Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pasal tersebut, terkait dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana. Dan melalukan perbuatan pidana bersama-sama.
Jaksa, dalam tuntutannya juga membuktikan perbuatan Sambo, melanggar Pasal 49, juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik yang menjadi alat bukti tindak pidana. rpblk