Baktiono : Pemkot Surabaya Wajib Bayar Pekerja Kontrak Sesuai UMK
Surabaya, Nawacita – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya, Baktiono menyampaikan, ada kabupaten yang diuntungkan seperti tenaga kontrak ” kenapa? karena kota/ kabupaten lain yang ada di Provinsi Jatim hampir seluruhnya tidak melaksanakan gaji tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
“Hanya Surabaya sejak 11 tahun yang lalu yaitu sudah setara, waktu itu Upah Minimum Regional (UMR), sekarang sudah berubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ucap Baktiono seusai kegiatan bersih lingkungan dan penanaman pohon Dikawasan bantaran sungai simomulyo, Sabtu, ( 28/01/2023)
Dan setara dengan itu, apapun kedudukan dan pendidikanya siapun yang sudah terekrut menjadi tenaga kontrak/honorer daerah atau Outsoursing semuanya minimal harus digaji sesuai dengan kebutuhan hidup layak atau sesuai UMK Kota.
“kecuali mereka yang mempunyai keahlian dan tanggung jawab yang tinggi, seperti guru, perawat dan mempunyai keahlian yang tertentu, dan ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota,” terang Baktiono.
Baca Juga : Candaan soal Jokowi Kasihan Tanpa PDIP, Megawati Dianggap Mempermalukan Presiden
Lebih Lanjut, kalau saat ini ada rencana Pemerintah kota (Pemkot) akan menurunkan mereka yang pendidikan rendah/ pekerjaannya yang dianggap tidak penting seperti penyapu jalan, pembersih selokan.
“Padahal mereka itu, pembersih selokan juga mempunyai resiko yang amat besar dan mereka tenggelam tiap hari untuk bekerja keras membersihkan selokan,” ujarnya.
Oleh karena itu, sudah dirintis oleh kader kader terbaik PDI Perjuangan sejak di pemerintahan Bambang DH dan juga bisa menetapkan sesuai dengan UMK kebutuhan hidup layak, juga di pemerintahan Bu Risma pun malahan di naikan upahnya untuk yang UMS yang mempunyai kealihan yang resiko tinggi.
“Jadi mereka minimal 5 persen diatas UMK dan sudah dilaksanakan, jamanya Eri dan Armuji juga sudah ditetapkan, juga sama dinaikan.” terangnya
Baca Juga : Inilah CSR Bank Jatim untuk Pemkot Blitar dan Nganjuk
Tetapi yang kami dengar informasi dan diduluhkan oleh baik pekerja tidak tetap ( PTT) atau outsoursing mereka itu sudah didata dan sudah diberi untuk UMK, mereka diturunkan dibawah UMK kota Surabaya tahun 2023 sebesar 4,500.000.
” Oleh karena itu agar kesejahteraan mereka tetap dan harus ditingkatkan, jangan sampai Pemerintah kota Surabaya membayar di bawah UMK dan itu melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi pemerintahan pusat sebagai acuan dan acuan itu diantaranya untuk kabupaten/kota lain, itu memang ada banyak yang membayar di bawah UMK dan KLH di kota/kabupaten lain
“Tetapi dikota Surabaya ketentuan tersebut dibawah UMK, dan caranya bagaimana ? Pemerintah kota harus menyesuaikan dan jangan malah mengurangi dan kalau mengurangi itu tidak logis, karena apa, tak kala APBD kita dibawah 10 triliun Pemerintah Kota Surabaya bisa membayar sesuai UMK.” kata Baktiono
Baca Juga : Baktiono: E – Katalog Bentuk Kemudahan Digitalisasi Pengadaan Bagi Para Pelaku UMK
Manakala, diera bu Risma APBD kita 10 triliun bisa membayar UMK, saat ini APBD kota Surabaya sebesar 11,2 triliun rupiah tahun 2023, harusnya bisa tepat malah bisa ditingkatkan jangan sampai menurunkan kesejateraan rakyat di surabaya terutama para tenaga kontrak,” imbuhnya
Dn


