Sunday, February 15, 2026

Warga Jakarta Tidak Setuju Bayar ERP di 25 Ruas Jalan

Kebijakan Bayar ERP di Jakarta memberatkan Warga

Jakarta, Nawacita – Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronik Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan melalui Rancangan Peraturan Daerah. Para pengguna yang mayoritas warga Jakarta dan sekitarnya tidak setuju jika peraturan itu diterapkan.

Sejumlah pengguna jalan yang ditemui nawacita.co mengaku kurang setuju mengenai peraturan tersebut karena dirasa memberatkan. Seperti dikatakan Muhammad Saefudin, salah satu pengendara mobil di kawasan Jalan Sudirman. Menurutnya pemberlakuan sitem ERP bukan hal yang tepat dilakukan dalam upaya mengurangi kemacetan.  “Engga setuju, walaupun dengan dalih mengurangi kemacetan tapi kan masih banyak cara untuk mengurangi kemacetan,” ucapnya Rabu, (11/1/2023).

- Advertisement -

Menurut Saefudin, menambah jumlah moda transportasi umum bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah pengendara mobil pribadi. Sehingga bisa meminimalisir kemacetan.

Bayar ERP
Jalan Sisingamangaraja Jakarta 2023.

Hal senada juga dikatakan oleh Hanifur, dirinya merasa sistem tersebut kurang tepat dilakukan mengingat hal tersebut akan memberatkan pengemudi mobil lantaran harus menambah biaya yang dikeluarkan.

“Sebenarnya untuk pencegahan kemacetan dengan pemberlakuan tarif jelas kurang tepat. Selain tidak akan berjalan tertib, juga akan membebankan para pengendara lantaran cost yang dikeluarkan bertambah,” jelas Hanifur.

Ia juga melanjutkan bahwasanya pengendara mobil memiliki pendapatan yang berbeda-beda, sehingga hal tersebut juga harus diperhitungkan. Ia menyarankan agar sebaiknya pemerintah memperbaiki sistem yang sudah ada.

“Sistem Ganjil genap sudah diberlakukan, cuma kan kontrolnya kurang, banyak kok pengendara yang lolos ganjil-genap,” papar Hanifur. “Itu dulu lah dibenahi, jangan nambah aturan lagi,” kesalnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar tersebut, yaitu berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

(Baca juga: Jakarta Resmikan Ruas Jalan Berbayar pada 2023, Tarif Bisa Capai Rp19.900)

Aturan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

Jalan Sudirman Jakarta
Jalan Sudirman Jakarta Pusat Januari 2023.
Foto : Tia / nawacita

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22. Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari.

25. Jalan HR Rasuna Said.

 

 

Penulis : Tia Nurul Latifah

 

 

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru