Proporsional Tertutup ditolak oleh 8 Parpol Parlemen Minus PDI-P
Nawacita, Jakarta – Pernyataan cerdas petinggi PDI-P yang setuju dengan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ternyata tidak mulus. Delapan parpol lainnya di Parlemen malah ingin mempertahankan sistem pemilu dengan model suara terbanyak yang terbukti ‘makan korban’ itu.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga mengatakan 8 partai di parlemen akan bertemu hari ini. Pertemuan akan membahas terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya benar. Sambil makan siang di awal tahun he-he. Rencana jam 11-an sih,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).
Pertemuan itu disebut akan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Viva belum menjelaskan siapa perwakilan partai yang akan hadir. Namun Viva memastikan bahwa PDIP tidak hadir dalam pertemuan nanti.
“Insyaallah semua (8 partai di parlemen) hadir. Iya minus PDIP,” katanya.
Viva juga membenarkan pertemuan itu akan membahas sistem pemilu coblos caleg yang digugat ke MK. “Iya benar,” tuturnya.

Diketahui, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.
Baca juga : Hemat Biaya, Sekjen PDIP Setuju Pemilu 2024 diterapkan Secara Tertutup
Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Terkait pernyataan sikap itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Sejak diberlakukan di pemilu 2009, sistem pemilu terbuka dengan memilih caleg suara terbanyak menimbulkan banyak polemik. Diantaranya adalah persaingan yang tidak sehat. Kader yang kompeten di partai susah duduk menjadi legislatif karena kalah dengan ‘pendatang baru’ yang memiliki financial cukup untuk menggalang suara. Kemudian, akibat dari sistem suara terbanyak, caleg berlomba-lomba mencari simpati pemilih namun banyak menggunakan cara salah. Paling santer dan menjadi rahasia umum adalah dengan money politik. Cara jual beli suara ini kemudian menjadi pemicu perilaku koruptif yang dilakukan oleh para peserta pemilu. detik/bdo


