Thursday, December 25, 2025
HomeHukumKPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

JAKARTA, Nawacita – KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK), mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Bambang Kayun dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut Bambang Kayun menerima suap dari pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah. “Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu (Emilya dan Herwansyah) dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

- Advertisement -

Firli menyebut, mulanya Bambang Kayun menerima suap sekitar Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Dalam kasus pemalsuan surat ahli waris itu, Emilya dan Herwansyah dijerat sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Beri Peringatan Keras Jelang Tahun Politik 2024 Rawan Korupsi

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” jelas Firli.

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya mengabulkan dan menetapkan status tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru