Home BUMN Ekonomi dan Bisnis Kemenkeu Tegaskan Tidak Seluruh Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Kemenkeu Tegaskan Tidak Seluruh Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

0
Kemenkeu Tegaskan Tidak Seluruh Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak
ilustrasi KTP jadi NPWP

Kemenkeu Tegaskan Tidak Seluruh Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Jakarta, Nawacita | Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menegaskan tidak seluruh pemilik NIK wajib bayar pajak.

“Waktu itu kita sadari memang perlu waktu untuk mensosialisasikan, dan pada akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa mempunyai NIK tidak serta merta harus bayar pajak. Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga,” kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP “Kilas Balik 2022”, Kamis (29/12).

Dia mengungkapkan, dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator. Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal

Selain itu, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak selaku administrator tentu menjadi bagian yang krusial, karena semua data menjadi lebih rapi dan terintegrasi, sehingga dalam proses memadankan data, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 52,9 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 15 November 2022.

Baca Juga: Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP

“Sampai 15 November sudah ada 52,9 juta pemilik NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita presentasekan sudah lebih dari 75 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, saat ditemui di kanwil DJP Batam, Selasa (29/11).

Adapun penerapan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Sementara sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.

“Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai 31 Desember 2023,” ujarnya. mrdk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here