Deretan Kasus Hukum yang Viral Sepanjang 2022: Tragedi Kanjuruhan Hingga Dugaan Penistaan Agama
JAKARTA, Nawacita – Deretan Kasus Hukum yang Viral Sepanjang 2022, Sepanjang tahun 2022, terdapat sejumlah kasus hukum yang menghebohkan publik. Beragam kasus hukum terjadi sepanjang 2022, mulai dari pembunuhan, korupsi, penggelapan hingga penipuan investasi bodong.
Semua kasus tersebut mencuri perhatian masyarakat bahkan masih belum menemui titik terang. Apa saja kasus hukum terheboh di tahun 2022 tersebut? Berikut ulasannya.
1. Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kasus Ferdy Sambo bisa jadi kasus hukum yang paling fenomenal di 2022. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam kasus itu lima orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Meski sudah berjalan selama setengah tahun, hingga kini motif utama dari pembunuhan tersebut belum juga terungkap.
2. Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menjadi salah satu peristiwa kelam di dunia sepak bola Indonesia. Peristiwa yang menewaskan 134 orang itu terjadi usai laga Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Gas air mata yang ditembakkan oknum anggota polisi kepada pendukung dan penonton sepak bola menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut. Dalam kasus ini sejumlah orang telah diperiksa dan dijadikan tersangka. Namun hingga kini semua tersangka itu belum juga diseret ke pengadilan.
Baca Juga: Anak Bos Wanaartha Jadi Tersangka Kasus Gagal Bayar Asuransi, FBI Turun Tangan
3. Skandal PT ASABRI
Pada 2022 terjadi sejumlah kasus korupsi. Salah satunya adalah skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22 triliun. Dalam kasus tersebut, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731.

4. Korupsi terbesar di Indonesia


