Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJATIMMulai 20 Desember, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di Surabaya dan Sekitarnya

Mulai 20 Desember, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di Surabaya dan Sekitarnya

Mulai 20 Desember, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog di Surabaya dan Sekitarnya

Surabaya, Nawacita | Kominfo hentikan siaran TV analog di Surabaya dan sekitarnya mulai 20 Desember 2022. Migrasi TV analog ke TV digital di beberapa kota besar di Indonesia sudah dimulai, dan kini giliran pemberlakuan di kota-kota besar di Jawa Timur.

“Sesuai jadwal ASO di ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Pasuruan dan Malang Raya akan mulai diberlakukan pada 20 Desember mendatang,” kata Rohan, Komisioner KPID Jatim saat Serasehan Penyiaran Jawa Timur, Sabtu (10/12/2022). Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Ketua KPI Jatim Immanuel Yosua, Komisioner Ika Dian Riani, Sundari, Royin Fauziana dan Ketua Pokja Media Indrapura Riko Abdiono.

Rohan bersyukur pemberlakuan ASO di Jatim dilakukan secara bertahap di 10 wilayah layanan penyiaran. Terlebih pelaksanaannya dimulai usai gelaran Piala Dunia usai.

- Advertisement -
ilustrasi
ilustrasi

“Ini bisa meminimalisir persoalan yang ada di lapangan sebab masyarakat pecinta bola di Jatim sangat banyak. Kalau mereka tak bisa menonton final piala dunia tentu akan muncul gejolak di masyarakat,” ungkap Rohan.

Pertimbangan lainnya, kata Rohan, Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh pemerintah jumlahnya juga sangat terbatas.

“Pengalaman di Jabodetabek, STB di pasaran juga sulit didapat dan mahal. Konsekuensi lainnya ya harus ganti atau beli TV yang digital,” ujarnya.

Komisioner KPID Jatim lainnya juga turut hadir. Di antaranya, Imyosius Josua, dan Eko Rinda serta beberapa staf KPID Jatim. Selain itu sejumlah praktisi lembaga panyiaran di Jatim dan beberapa jurnalis juga ikut menghadiri kegiatan yang di tempatkan di gedung DPRD Jatim ini.

Kusnadi Ketua DPRD Jatim yang juga turut hadir mengatakan bahwa setiap perubahan di masyarakat itu utamanya berkaitan dengan teknologi adalah sebuah keniscayaan.

Baca Juga: Kemenkominfo Sediakan Situs Resmi untuk Cek Bantuan Set Top Box

“Termasuk kebijakan pemerintah yang sudah memutuskan untuk migrasi dari TV Analog ke TV Digital, tentu ada pro dan kontra di masyarakat tapi itu sebuah keniscayaan dan nantinya juga akan biasa,” tutur politikus asal PDI Perjuangan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Kusnadi yang diperlukan masyarakat adalah sebuah konsistensi dari pemerintah. Artinya, jika sudah diputuskan migrasi ke TV Digital ya harus dijalankan jangan ditunda-tunda terus.

Khusus soal masih banyaknya lembaga penyiaran yang tak berizin, ia menyarankan KPID Jatim menggandeng aparat kepolisian dan Balmon untuk melakukan penertiban sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran yang legal.

“KPID Jatim bukan lembaga eksekutor jadi kalau melakukan penertiban ya harus menggandeng aparat penegak hukum dan Balmon,” pungkas Kusnadi. bdo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru