Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisCara Membeli dan Menggunakan E-Meterai Secara Online

Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai Secara Online

Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai Secara Online

Jakarta, Nawacita | Cara membeli dan menggunakan e-meterai sangat mudah. Meterai elektronik atau e-meterai sudah mulai digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

- Advertisement -

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

ilustrasi meterai digital
ilustrasi meterai digital

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Berikut langkah-langkah cara membeli e-meterai secara online:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu “BELI E-METERAI”
  • Lakukan login dengan memasukan email dan password.
  • Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Selain itu, cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Baca Juga: Mengenal E-Materai dan Perbedaan Fungsi dengan Materai Tempel

Langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu “BELI E-METERAI”
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap “Pembubuhan”
  • Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

kmps

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru