Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai Secara Online
Jakarta, Nawacita | Cara membeli dan menggunakan e-meterai sangat mudah. Meterai elektronik atau e-meterai sudah mulai digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Berikut langkah-langkah cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Lakukan login dengan memasukan email dan password.
- Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Selain itu, cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Baca Juga:Â Mengenal E-Materai dan Perbedaan Fungsi dengan Materai Tempel
Langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap “Pembubuhan”
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
kmps


