Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHPengajuan Pavingsisasi Tak direalisasi Warga Morokrembangan Wadul Ke Dewan

Pengajuan Pavingsisasi Tak direalisasi Warga Morokrembangan Wadul Ke Dewan

Pengajuan Pavingsisasi Tak direalisasi Warga Morokrembangan Wadul Ke Dewan

Surabaya, Nawacita – Sejumlah perwakilan warga Kelurahan Morokrembangan datangi ke komisi C DPRD Kota Surabaya. Selasa terkait pengajuan paving yang sampai saat ini belum terealisasi sama sekali, 15 September 2022)

Lurah Morokrembangan Nurhayati menyampaikan, kita sudah berpedoman dengan Perwali nomor 70 tahun 2022

” Terkait pembangunan prasana dan sarana Kelurahan harus ditanah aset pemerintah kota Surabaya, jika tidak di tanah aset Surabaya, menurutnya, harus ada dari ijin dari pemilik lahan tersebut.

- Advertisement -

Menurut Nurhayati, sebenarnya kita sudah berusaha untuk merealisasikan tapi karena ada terkendala Perwali itu

“Kita sudah sampaikan ke warga, itu bagaimana Solusinya dengan Perwali ini dan tidak bisa kita Realisasikan, karena Dakel aturannya yang dipakai sesuai dengan Perwali,” bebernya

Sementara itu, Muhammad Zainul selaku Ketua RW  6 Kelurahan Morokrembangan usai mengikuti hearing mengatakan pengususlan pembangunan yang ada di wilayah morokrembangan

” Khususnya yang ada di wilayah RW 4, RW 7 dan RW 6, saat ini tidak bisa terealisasi atas dasar ada Perwali Nomor 70 tahun 2022, ” kata Muhammad Zainul

Jadi isi Perwali kami tidak tahu dan kami sendiri kami tidak menerima fisiknya, pada dasarnya pembangunan yang dianggarkan oleh APBD harus ijin dengan pemilk tanah

” di RW 6 adalah tanahnya milik negara bukan miliknya BPWS, akhirnya kami kesini minta ke komisi C,” ucap Muhammad Zainul.

Menanggapi keluhan warga ini, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menyampaikan, Jadi sebetulnya terkait dengan Alas Hak

“Kalau diperwali nomor 70 tahun 2022, disampaikan jika bukan tanah aset Pemkot, maka dia harus mendapatkan ijin dari Alas Hak (tanah) tersebut,” terangnya

Menurut Aning, dalam hal ini tanah itu milik negara dalam Kontek BPWS, dan akhirnya dari pihak kelurahan anggaran 2022 melalui PAK, dari pembuatan saluran dan paving dialihkan sesuai kebutuhan barang dan jasa yang diajukan oleh warga

“Namun warga menyetujui itu, tetapi tetap meminta pembangunan saluran dan paving, kalau Nabrak tentunya tidak bisa,” ucap Aning Legislator PKS

Seluruh peraturan perundang undang harus jelas alasnya, sehingga tadi di sepakati harus melakukan konsolidasi dulu dengan RW, Warga, RT,” imbuhnya

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diwakili oleh Kelurahan, menata ulang karena sebetulnya ini sudah masuk di Musrenbangkel pemerintah kota Surabaya yang rencananya cair di tahun 2023.

“Jadi sudah masuk APBD tahun 2023 tinggal pencairan saja dan tinggal satu syarat dari BPWS,” tutup Aning Wakil ketua komisi C DPRD Kota Surabaya.

Dn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru