Disebut Tutup Jalan ke Masjid, Begini Jawaban Komisi C Kota Surabaya
Surabaya, Nawacita– komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing terkait masalah pembangunan Pagar yang ada di kecamatan Tegalsasri yang berhadapan Masjid Al – Hidayah, Selasa, (8/11/2022)
Baktiono, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, ini komisi C DPRD Kota mengundang ta’mir masjid dan tokoh masyarakat (Tomas) serta Camat Tegalsari dan Cipta Karya terkait dengan viralnya pembangunan pagar di wilayah Kecamatan tegalsari yang isunya jalan aksesnya menuju masjid.
“Sehingga sempat viral sampai ada isu sara, maka komisi C DPRD kota Surabaya mengundang semua pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Baktiono
disampaikan juga oleh ketua Ta’mir Masjid serta ketua RW juga warga setempat, bahwa ada isu akan dibangun pagar di daerah tersebut.
Setelah kita duduk bersama, kita cek juga tempat Kecamatan, Masjid, itu tidak memungkinkan kalau itu dibangun pagar, ” beber dia
Sesuai usulan camat memang akan di benahi kantor kecamatan tegalsasri karena memang tempatnya kurang respertantif untuk pelayanan warga, sapa warga, pelayanan lainya.
” Usulan dari camat tegalsari Indra, bahwa tidak ada pembangunan untuk pagar, inipun tidak memungkinkan karena karena posisi kantor kecamatan tegalsari di jalan comal tersebut sudah di pinggir jalan,” terang legislator PDI Perjuangan.
Sedangkan masjid berhadapan dipingir jalan dan tidak mungkin akan dibangun pagar, maka untuk menipis nipis isu berbau sara, maka kami saling mengundang dan sudah kami selesaikan.
Kesimpulan pertama bahwa camat tegalsasri tidak pernah mengusulkan untuk pembangunan pagar baik di masjid maupun kantor kecamatan tegalsasri, yang ada internal pembangunan kantor tersebut, karena memang sangat ambruradul tidak ada pelayanan untuk warga.
kedua, pembangun papan nama serta penunjuk jalan kecamatan tegalsasri karena selama ini tempatnya tidak di jalan besar
Ketiga, Warga mengusulkan bahwa setiap pemimpin baru di sana harus koordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat
” Hal itu untuk membangun tegalsari seutuhnya artinya kalau membangun bukan fisik saja tapi juga non fisik hubungan pimpinan dan tokoh masyarakat, ” terang dia
Jadi kesimpulannya, isu tersebut tidak benar dari staf kecamatan tegalsari, kesimpulan camat tegalsari hanya untuk mengadakan koordinasi dan komunikasi internal kecamatan.
“Warga usul jangan sekali meninggalkan ” Jas Merah” artinya jangan sekali meninggalkan sejarah
terakhir Baktiono menyampaikan, tidak boleh setiap pembangunan yang ada di Kota Surabaya mengedepankan isu sara,” pungkasnya
Dn


