Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisResmi! Jokowi Teken Perpres Tetapkan 11 Cadangan Pangan, Ini Daftarnya

Resmi! Jokowi Teken Perpres Tetapkan 11 Cadangan Pangan, Ini Daftarnya

Resmi! Jokowi Teken Perpres Tetapkan 11 Cadangan Pangan, Ini Daftarnya

Jakarta, Nawacita | Presiden Jokowi teken Perpres tetapkan 11 cadangan pangan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Ali Usman, mengatakan, berkaca dari pengelolaan cadangan pangan beras di Bulog, terdapat berbagai kelemahan. Pasalnya, Bulog dipaksa menyerap gabah atau beras petani namun tidak diberikan ruang penyaluran oleh pemerintah.

Dampaknya, beras Bulog menumpuk di gudang, mengalami turun mutu dan mengalami kerugian. Itu terjadi setelah pemerintah tidak lagi menugaskan Bulog sebagai penyalur tunggal bantuan beras dalam program Bansos Rastra untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2019 lalu.

- Advertisement -
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

“Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial (untuk menyerap dan mengelola beras pemerintah) bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” kata Ali di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Ali mengatakan, setelah dibentuknya Badan Pangan Nasional (NFA) terdapat harapan adanya perbaikan dalam pengelolaan pangan. Pemerintah pun baru menerbitkan Perpres 125 Tahun 2022 sebagai dasar hukum diadakannya cadangan pangan sekaligus untuk 11 komoditas pangan.

Di antaranya, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Di tahap awal, pemerintah akan fokus pada beras, jagung, kedelai yang pengelolaannya dilakukan oleh Bulog.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara

“Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan. Dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran,” ujarnya.

Badan Pangan pun diharapkan dapat mengeksekusi secara tepat jumlah cadangan panganyang dibutuhkan sekaligus dan penyalurannya. Sebab, Badan Pangan telah diberikan kewenangan dan dapat menentukan kebijakan.

Pihaknya pun mengusulkan agar ke depan, cadangan pangan, terutama beras dapat secara berkelanjutan disalurkan melalui program strategis nasional seperti Bansos Rastra yang dulu pernah diterapkan.

“Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” ujarnya. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru