Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Berikut Faktanya
JAKARTA, Nawacita – Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik, Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kejari Serang pun menahan tersangka Nikita Mirzani atas perkasa dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (25/10/2022). Nikita Mirzani pun terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Wanita yang akrab disapa Nyai itu sempat menangis histeris di Gedung Kejari Serang.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani ditahan.
1. Teriak Histeris
Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Ia terdengar mempertanyakan nama Dito Mahendra.
“Kalian jahat semua, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat,” kata Nikita Mirzani.
“Siapa bilang semua sama di hadapan hukum,” tambahnya.
2. Kronologi Kasus Nikita Mirzani
Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat memposting di InstaStory pribadinya unggahan dua gambar/foto yang diduga Dito Mahendra. Gambar/foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencari Google, dan situs berita online. Setelah itu, Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kritik Najwa Shihab, Kerap Beri Sindiran Pada Kepolisian
3. Dito Lapor Polisi
Setelah mengetahui postingan Nikita di Instagram dari karyawannya, yakni Haerul Yusi, Dito merasa keberatan atas unggahan itu. Kemudian, Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.
4. UU ITE
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan/atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
5. Belum Bisa Dijenguk
Nikita Mirzani belum bisa dijenguk setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik. “Belum, kan masih titipan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naqsyabandi, Rabu (26/10/2022).
Bila keluarga atau kerabat ingin menjenguk Nikita Mirzani, mereka harus mengantongi izin dari Kejari yang memutuskan penahanan sang artis. “Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan,” tambah Dody.
suanws.

