Check-In Hotel Kena Pidana dan Pasal Perzinahan, Pengusaha Hotel Galau
JAKARTA, Nawacita – Check-In Hotel kena pidana dan pasal perzinahan, Pengusaha protes beberapa klausul Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali memanas. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Pengusaha protes beberapa klausul Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali memanas. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: RUU KUHP dan Pemasyarakatan akan Kembali Dibahas DPR
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menambahkan, ketentuan dalam RUU KUHP itu kontraproduktif bagi sektor pariwisata. “PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi.

Okupansi Terancam
Sutrisno mengatakan, jika pasal perzinaan itu diterapkan, akan mengancam industri di dalam negeri. Mulai dari anjloknya okupansi hotel turis asing yang akan enggan datang ke Indonesia.
“Ini kalau menjadi Undang-Undang sangat mematikan pariwisata. Kalau orang dalam negeri harus bawa surat nikah ke mana-mana, kalau orang luar negeri begitu baca itu, nggak mau datang ke sini dong,” katanya.
“Misal keluar di website luar negeri mereka, kalau di Indonesia ada pasangan nggak sah bersama di hotel akan dipenjara, siapa yang berani datang ke sini? Itu dampaknya berikan sentimen negatif yang mungkin bisa viral seluruh dunia, kalau gitu udah pasti mati lah industri pariwisata,” tukasnya.
Apalagi, lanjut dia, kondisi industri perhotelan RI saat ini belum ideal, meski ada sinyal kenaikan okupansi namun belum normal dan masih jauh di bawah level tahun 2019.
cnbnws.


