Masa Berlaku Paspor Indonesia Kini jadi 10 Tahun, Begini Syarat Membuatnya!
Jakarta, Nawacita | Masa berlaku paspor Indonesia kini jadi 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku hanya 5 tahun. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham No. 18 Tahun 2022.
Kendati demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.

Syarat Membuat Paspor
Paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia, biasanya permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau petugas imigrasi yang ditugaskan pada kantor imigrasi.
Baca Juga: Mulai 11 Oktober, Jepang Berlakukan Bebas Visa
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor biasa, sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan memegang kewarganegaraan atau dengan menyerahkan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan pergantian nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor. mrdk


