Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara

Jakarta, Nawacita | Pemerintah memberikan sinyal penundaan penerapan pajak karbon untuk PLTU batubara. Pasalnya penerapan pajak karbon masih menunggu situasi dan kondisi ekonomi domestik maupun global membaik.

“Rencana penerapan pajak karbon akan terus kami kalibrasi, mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Jakarta, Senin (26/9).

Apalagi sekarang, Indonesia dan negara-negara di dunia tengah dihadapkan dengan kenaikan harga energi dan pangan. Makanya, pemerintah memilih menunda penerapannya karena kondisi ekonomi yang serba tak pasti.

- Advertisement -
PLTU Batubara
PLTU Batubara

“Terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi tingginya harga pangan dan energi,” kata dia.

Di sisi lain, Febrio mengatakan pemerintah masih melakukan berbagai pembahasan terkait skema pasar kabron. Termasuk juga dengan peraturan teknisnya yang perlu mendapat dukungan dalam pengelolaan pajak karbon.

Adapun proses penyempurnaan peraturan pendukung ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Mulai dari pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor terkait hingga kondisi perekonomian domestik dan global.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Bubarkan PLN Batubara

Sementara itu, saat ini pemerintah sedang memprioritaskan berbagai masalah yang menjadi prioritas. Termasuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga stabilitas di dalam negeri.

“Saat ini pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan serta stabilisasi dan harga pangan dalam negeri,” kata dia.

Sebagai informasi, penerapan pajak karbon merupakan salah satu program pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi tersebut pemerintah harus menerapkan pajak karbon per 1 April 2022 dalam rangka menurunkan emisi karbon untuk mencapai target NDC. Namun, hingga kini penerapan pajak karbon masih belum juga dilakukan. mrdk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru