Tuesday, February 10, 2026

Pendaftaran Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Lowongan PPPK 2022 Dibuka di Kementerian BUMN, Ini Syaratnya

JAKARTA, Nawacita – Pendaftaran lowongan PPPK 2022 dibuka, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Bagi yang tertarik, pendaftaran lowongan PPPK 2022 dibuka mulai 7 sampai 21 September 2022.

Informasi penerimaan PPPK Kementerian BUMN 2022 ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kesempatan ini terbuka guna mencari satu kandidat terbaik untuk mengisi jabatan sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan. Adapun masa perjanjian kerja dilaksanakan selama paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Namun perlu diperhatikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin bergabung dengan Kementerian BUMN melalui rekrutmen kali ini.

Untuk mengetahuinya, berikut ini persyaratan administrasi Seleksi PPPK Kementerian BUMN 2022 seperti mengutip informasi dari laman https://seleksijfpkpn.bumn.go.id/, Rabu (14/9/2022).

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
16. Sehat jasmani dan rohani;
17. Bebas Narkoba; dan
18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.

Lowongan PPPK 2022 Dibuka
Pendaftaran Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya.

Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Hingga S1

Cara Daftar

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru