Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisResmi! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Resmi! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Resmi! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Jakarta, Nawacita | Tarif ojol naik mulai 10 September 2022. Hal itu diresmikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

- Advertisement -
ilustrasi ojol
ilustrasi ojol

“Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru,” imbuhnya.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Baca Juga: Masih Dikaji, Menhub akan Atur Tarif Angkutan Darat dan Tarif Ojol

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

“Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen,” kata Hendro. mrdk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru