Tuduhan Faizal Assegaf Terhadap Erick Thohir masuk Pasal Penghinaan dan Fitnah
Jakarta | Nawacita– Pernyataan sepihak soal dana Pilpres dan tidak dilandasi bukti kuat oleh Faizal Assegaf menuai kecaman masyarakat. Salah satunya dari Sekretariat Bersama Forum Amanah Indonesia (FAI), Dimas Wisramirantho.
Menurutnya, setiap warga negara dalam pernyataan di publik melalui media harus dapat dipertanggung jawabkan. Apalagi menyangkut dengan nama baik pejabat negara.
“Pemberitaan di media yang saat ini menyudutkan sosok Pak Erick Thohir dalam kapasitasnya baik selaku Pribadi ataupun Menteri BUMN, diharapkan mengedepankan pada kebenaran informasi,” cetus Dimas Wisramirantho, Rabu 31/8/2022.
Dimas menyebut tuduhan-tuduhan saudara Faizal Assegaf baik secara verbal didepan media cetak maupun elektronik merupakan tidak berdasar. “Oleh karena itu terhadap tuduhan tersebut terlebih dahulu patut dibuktikan secara hukum. Andaikata indikasi tersebut dianggap benar oleh Saudara Faizal Assegaf silahkan dibuktikan,” tantang Dimas serius.
Sebaliknya, Faizal Assegaf harus bertanggung jawab apabila pernyataannya tidak dapat dibuktikan. “Jika ternyata indikasi tersebut berpotensi menimbulkan fitnah maupun ujaran kebencian maka saya rasa Saudara Faizal Assegaf harus mempertanggung jawabkan segala akibat yang ditimbulkan atas ujaran-ujaran yang telah disampaikan didepan umum,” ungkap Dimas.
Sementara itu, pakar Hukum FAI, Rizki Hendarmin, S.H., M.H. menilai dari sudut pandang hukum, dimana Indonesia merupakan Negara Hukum. Maka segala tindakan melakukan sesuatu harus berdasarkan fakta & bukti-bukti yang sah menurut Hukum. “Jika kita melihat kejadian kemarin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Faizal Assegaf yang secara terbuka telah melakukan Penghinaan dengan berkata kasar & Fitnah terhadap Bapak Erick Thohir sehingga Faizal Assegaf dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP,” tegas Rizki. bdo



