Saturday, February 14, 2026

Kemendag Amankan Baja Ilegal Asal China Senilai Rp41,6 Miliar

Kemendag Amankan Baja Ilegal Asal China Senilai Rp41,6 Miliar

Serang, Nawacita | Kemendag amankan baja ilegal asal China yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan bersikap tegas dalam kasus tersebut.

“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal China, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” kata Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar.

- Advertisement -
ilustrasi produk baja
ilustrasi produk baja

Ia mengatakan, tindakan pengamanan sementara itu dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Zulkifli menjelaskan, pelaku usaha tersebut diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” katanya.

Tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” katanya menambahkan.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Ada 79 Perusahaan Mendaftar jadi Produsen MinyaKita

Perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Zulkifli menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Menteri Zulkifli Hasan. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru