Surabaya | Nawacita – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat dengar pendapat dengan mengeluarkan resume terkait masalah hotel MaxOne dengan memberikan waktu 30 Hari kepada Hotel MaxOne Dharmahusada untuk segera mengembalikan fungsi publik pedestrian, Jumat (22/07/2022) di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai bahwa pihak Hotel MaxOne yang berada ada di Jl Dharmahusada telah menyalahi aturan dengan membangun diatas bahu jalan untuk dipakai untuk akses keluar masuk hotel tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan kalau dilihat dari aduan saat kita sidak kita lihat tentunya tidak layak dan dipastikan rekomendasinya tidak akan keluar, apabila tidak dikembalikan fungsi Publik menjadi pedestriannya.
“Karena secara regulasi hukumnya hanya di gunakan untuk orang disabilitas, kalau memang pedestrian dipakai bahu jalan seperti parkir mobil, tentunya secara hukum merampas hak dari pada masyarakat kota Surabaya yang menikmati jalan tersebut,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A. Jumat (22/07/2022) ditemui usai rapat.
Sedangkan di fungsi Kontrol, kita tetap harus mengontrol secara regulasi hukum yang dilanggar oleh bangunan hotel MaxOne Dharmahusada kalau memang mereka melanggar kenapa tidak kita bongkar, disitulah kita harus menyampaikan ke Pemkot.
“Supaya hal ini harus ditegakan karena penerapan perda dan perwali kesemuanya yang membuat Pemerintah kota dan daerah penerapanya harus betul-betul, supaya tidak ada tebang pilih semuanya harus dilakukan dengan hal yang sama, kita hanya sistem kontrol itu saja,” terangnya
Kami dari Komisi A memberikan tenggang waktu 30 Hari kepada Hotel MaxOne Dharmahusada Surabaya untuk membongkar sendiri karena memang sudah menyalahi aturan,” tutup Legislator Golkar
Sementara itu, Manajemen Hotel MaxOne Dharmahusada, Abdul Najid disatu sisi kami dari hotel MaxOne merasa lega karena sudah ada jalan keluar yang menjadi polemik selama ini
“Disisi lain kami sebagai pelaku akan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait, tentunya kami akan turuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tandasnya.
Dalam rapat tersebut tampak hadir .Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Cipta Karya dan Tata Ruang.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Disbub Surabaya beserta PU dan Manajemen hotel MaxOne Dharmahusada
Selain itu juga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerjasama
Dn



