Wednesday, December 24, 2025
HomeMENTERIMenag: Kurban Tak Wajib, Terkait Wabah PMK Jelang Idul Adha

Menag: Kurban Tak Wajib, Terkait Wabah PMK Jelang Idul Adha

JAKARTA, Nawacita – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam untuk membicarakan fatwa kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.

“Kita sudah menemukan beberapa fatwa, tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Musnahkan Ternak Terjangkit PMK, Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta per Sapi

- Advertisement -

Yaqut menegaskan, hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan, pelaksanaan kurban tidak wajib menurutnya, apalagi di masa wabah PMK ini. Nantinya dicari alternatif lain.

Menag: Kurban Tak Wajib, Terkait Wabah PMK Jelang Idul Adha.

“Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ucapnya.

Nantinya usai koordinasi dengan para ormas Islam, masyarakat dapat mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini.

“Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian,” ucapnya.

oknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru