Jakarta, Nawacita | Pemerintah akan kembali membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru gelombang 3 pada tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lewat peraturan terbarunya menyatakan bakal ada beberapa pelamar yang jadi prioritas utama.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022. Dalam beleid yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu disebutkan pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam 3 kelompok.
“Permenpan RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan tertulis pada, Jumat, 10 Juni 2022.
Pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi. Alex menjelaskan hal tersebut karena pemerintah tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini.
Baca Juga: Lowongan PPPK Guru Telah Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
“Tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ucapnya.
Di dalam aturan teranyar itu disebutkan empat kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas Kelompok I). Keempat kelompok prioritas utama itu adalah:
- THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
Adapun pelamar Prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Lebih jauh Alex menyebutkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan.
“Yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” katanya.
Ia menjelaskan nantinya seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap. Dua tahap itu adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar. tmp


