Gresik, Nawacita – 10 Juni 2022, sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik melaksanakan Sosialisasi Implementasi Program Jasa Konstruksi dan Sosialisasi Peraturan Bupati Gresik No 20 Tahun 2022.
M. Imam Saputra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hal setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program diantaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk Pekerja pada Jasa Konstruksi minimal didaftarkan pada program JKK dan JKM, dimana hal ini tercantum pada pasal 66 ayat 1 Permenaker No. 5 Tahun 2021, tambah Imam.
Budi Rahardjo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Gresik menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu pada Undang-undang No 1 Tahun 1970 pasal 3 ayat (1) telah disebutkan 18 syarat-syarat keselamatan kerja. Pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, tegas Budi.
Budi menambahkan pada Peraturan Bupati Gresik No. 20 Tahun 2022 pasal 4 huruf c menjabarkan pekerja jasa konstruksi terdiri atas pekerja harian lepas, pekerja borongan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya pada pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dicatatkan pengusaha pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Pada ayat (2) disebutkan Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT
Agus Purwanto, Sub Koordinator Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pada Undang-undang No 2 tahun 2017 Pasal 47 ayat (1) huruf l : Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan social.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA. “Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan”, ujar Imam
Dn


