Jakarta, Nawacita | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf TNI Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Inf TNI Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
Baca Juga:Â Tubagus Joddy, Supir Vanessa Angel Divonis Hukuman Penjara 5 Tahun
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto hukuman penjara seumur hidup. Oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam perkara ini, sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini. cnn


