Jakarta, Nawacita – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penambahan biaya operasional penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan, anggaran tersebut nantinya bersumber dari nilai manfaat dan nilai efisiensi dana keuangan haji dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada penambahan setoran dari jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi kepada seluruh calon jamaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan,” kata Yandri usai rapat kerja bersama Menag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, Yandri merinci terkait penambahan biaya tersebut sebagai berikut:
1. Biaya Masyair jamaah haji reguler dengan jumlah Rp1.491.625.022.686 (1,4 tirliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
2. Biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya dengan biaya tambahan yang diperlukan sebesar Rp25.733.232.000. Tambahan anggaran ini akan bersumber dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
3. Selisih kurs kontrak penerbangan dengan jumlah tambahan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp19.279.594.400. Adapun, untuk memenuhi tambahan biaya ini akan bersumber dari beberapa aspek seperti, efisiensi valas sebesar Rp2.000.000.000; safeguarding sebesar Rp4.000.000.000; efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp13.279.594.400.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1,5 trilun kepada Komisi VIII DPR RI guna menutup kekurangan biaya operasional haji reguler dan khusus pada pelaksanaan haji tahun 2022 ini.
“Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022)
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, alasan pihaknya meminta usulan penambahan anggaran salah satunya karena melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terbaru. Yakni terkait pelayanan Arafah Musadlifah dan Mina atau pelayanan Masyair.
Selain itu, menurutnya, layanan penerbangan haji, khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airlane diperlukan biaya tambahan.
“Diperlukan biaya tambahan biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000,00,” ucapnya.
Tak hanya itu, ada pula biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00.
“Kami juga mengajukan anggaran kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih Haji Khusus sebesar Rp 9.321.913.000,00,” ujar Yaqut.
Penulis: Alma Fikhasari


