Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANPARTAI POLITIKRapat Pembahasan Peraturan KPU di DPR Kembali Tertunda

Rapat Pembahasan Peraturan KPU di DPR Kembali Tertunda

Jakarta, Nawacita – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pengesahan PKPU kembali ditunda.

Sebelumnya diagendakan RDP tersebut akan dilakukan pada Senin 30 Mei 2022.

“Ditundanya Raker/RDP 30 Mei 2022 dikarenakan KPU akan melaksanakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI pada 6 Juni 2022,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, kepada wartawan, Senin (30/05/2022).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, RDP akan diubah menjadi rapat Intern Komisi II pada hari yang  sama jam 13.00 WIB.

“Dengan agenda perubahan jadwal rapat-rapat Komisi II, menindaklanjuti hasil keputusan Bamus terkait pembahasan 5 RUU Usul Inisiatif DPR RI (Prov Sumbar, Riau, Jambi, NTB dan NTT),” ungkapnya

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat konsinyering membahas PKPU, tahapan pemilu 2024 serta anggaran pemilu 2024 yang digelar pada 13-15 Mei di Jakarta.

Dari rapat konsinyering dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya anggaran pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun, masa kampanye selama 75 hari, logistik, e-voting, dan proses penyelesaian sengketa pemilu.

 

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru