Jakarta, Nawacita | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap insentif bantuan Program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta senilai Rp289,85 miliar terindikasi tak tepat sasaran.
Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Bantuan Program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran,” terang Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan V, Selasa (24/5).
Isma berpendapat penyaluran dana bantuan Program Kartu Prakerja tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ada Apa?
Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran gaji pendaftar Program tersebut.
“BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian, antara lain agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar Program Kartu Prakerja,” kata Isma.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam pelayanan publik untuk menyalurkan bantuan program secara masif kepada seluruh masyarakat. cnn