Jakarta, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyusun simulasi terkait masa kampanye yang disepakati pada rapat konsinyering yakni 75 hari.
“Persoalan durasi masa kampanye antara 90 hari dan 75 hari, semula kan kita (DPR) minta 60 kita toleran 75 hari, KPU diminta buat simulasi kalau 75 hari nanti kita efesiensi lagi,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, saat dihubungi, Senin (23/05/2022).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, Komisi II sudah mengagendakan rapat dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas hasil kesepakatan dari rapat konsinyering.
“Hasil rapat internal tentang jadwal kegiatan 5 tahunan ini diagendakan tanggal 30 Mei 2022 sudah mulai pembahasan peraturan KPU, peraturan bawaslu,” ungkapnya.
Baca Juga:Â KPU Gunakan Kotak Suara Kardus, DPR: Harus Dikaji Dulu
Selain untuk membahas hasil rapat konsinyering, Politikus Partai Golkar itu berharap, agar tanggal 30 Mei nanti dapat disahkan hasil kesepakatan konsinyering.
“Diharapkan kalau hasil RDP besok lancar karena kesepahaman yang didapat pada konsinyering maka bisa diputuskan,” ujar Agung.
Sebagai informasi, dalam rapat konsinyering disepakati beberapa isu krusial. Diantaranya tentang anggaran pemilu yang disepakati Rp 76 triliun.
Sengketa pemilu 2024 akan dipersingkat sehingga, masa kampanye bisa berjalan selama 75 hari. Terkait sengketa pemilu, DPR RI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, untuk mempersingkat masa kampanye pemerintah akan meminta presiden untuk mengeluarkan surat presiden (supres) atau keputusan presiden (keppres) yang mana nantinya akan mempermudah untuk pengadaan logistik pemilu.
“Mendagri pernah bilang akan koordinasi kemudian minta kepada presiden untuk dibuatkan surpers atau keppers yang intinya mempermudah pengadaan barang dan jasa itu khusus untuk barang logistik pemilu,” tutur Agung.
Kemudian, Skema pelaksanaan pemilu 2024 nanti akan menggunakan skema pemilu pada 2019 lalu.
“Kesepakatan itu diminta tanggal 27 Mei KPU sudah ada kabar semuanya untuk dibawa ke rapat,” imbuhnya.
Penulis: Alma Fikhasari


