Jakarta, Nawacita – Komisi VI DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 24 Mei 2022. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Kita sudah rapat internal kemarin jam 03.00 WIB sore dan hasil rapat itu kita akan undang Menteri Perdagangan hari Selasa,” kata Andre, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/05/2022).
Lebih lanjut, Andre menjelaskan, dalam raker nanti Komisi VI akan meminta Mendag untuk menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka terhadap Lin Che Wei (LCW) dalam kasus mafia minyak goreng.
“Akan kita dalami di rapat nanti, kita akan bertanya langsung ke Mendag statusnya LCW ini di Kemendag apa? Apakah konsultanya ditunjuk oleh Kemendag atau konsultan dari perusahaan kelapa sawit yang berkomunikasi dengan Kemendag,” ujarnya.
Tak hanya itu, Politikus Partai Gerindra itu pun berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengupas tuntas kasus mafia minyak goreng hingga ke akar-akarnya.
“Kita mendukung sepenuhnya langkah Pak Jaksa Agung dan harapan kami jangan hanya berhenti di konsultan saja tapi juga kejar itu siapa yang membiayai konsultan itu, perusahaan apa yang terlibat,” tegas Andre.
“Kalau memang ada data atau bukti yang bisa menyeret ke korporasi tidak salahnya Kejaksaan Agung mengejar sampai ada tersangka korporasi dan tersangka top management kalo perlu owner perusahaan oligarki,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan satu tersangka itu berasal dari pihak swasta.
“Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Setelah menjadi tersangka, LCW alias WH ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ucapnya.
Ketut menambahkan, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alma Fikhasari


