JAKARTA, Nawacita – Pemerintah tengah mengkaji sistem kerja lebih fleksibel untuk para PNS. Ini berkaca dari keberhasilan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang meningkatkan kinerja PNS. Nantinya sistem kerja fleksibel ini diberi nama Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.
Menurutnya kala itu, pemanfaatan kantor ini sangat menguntungkan karena bisa menambah penerimaan negara. Dari pada dibiarkan kosong justru keluar uang untuk melakukan pemeliharaan.
“Artinya efisiensi dari Kekayaan Negara Kita kita, anda harus mulai mikir berarti office-office yang banyak spacenya sudah agak berlebihan juga. Bayangkan space Menteri Keuangan 1 lantai di headquarter, itu 3 bulan nggak saya datangi ternyata kemenkeu tetap jalan tuh. Berarti 1 lantai kalau saya sewakan, saya bisa terima penerimaan,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Satya menjelaskan bahwa harus ada kajian lebih lanjut. Sebab, kantor-kantor pemerintah adalah Barang Milik Negara (BMN) yang untuk pemanfaatannya harus sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga: Ridwan Kamil akan Berlakukan ASN di Jabar WFH Permanen
“Harus dikaji lebih lanjut karena itu kan harus disiapkan terlebih dahulu, dan kemudian mekanisme tadi misalnya dibilang kerja tidak dari kantor dan kantornya ditutup kan nggak gitu juga. Kantor kan BMN, aset pemerintah yang ada aturan tersendiri. Jadi harus ada kajian mendalam dan aturan yang mendasari agar pelaksanaan WFA ini lancar,” pungkas Satya.
Namun, sistem kerja baru ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh PNS. Hanya PNS dengan posisi dan kriteria tertentu yang bisa melaksanakan sistem kerja WFA.
“Kemungkinan yang sifatnya administratif (bisa menerapkan WFA),” jelasnya. Sedangkan beberapa posisi harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office). Ini biasanya PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
“Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” kata dia. Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.
“Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya,” tutur Satya.
cnbnws.


