Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPengusaha Ungkap Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Ekspor Dilarang

Pengusaha Ungkap Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Ekspor Dilarang

Jakarta, Nawacita | Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkapkan alasan harga minyak goreng masih mahal di pasaran meski pemerintah sudah melarang ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Menurut mereka hal itu bisa terjadi karena proses eksekusi larangan ekspor terhambat libur Lebaran.

Ia mengatakan penetapan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya itu memang telah dikeluarkan pada 28 April 2022 lalu. Namun, proses eksekusinya terpotong libur Lebaran sehingga pemerintah baru mulai bergerak saat ini.

“Larangan itu baru berjalan 28 April, diiringi oleh libur Lebaran dan baru sekarang mulai bergerak,” ucap Sahat, Selasa (11/5).

- Advertisement -

Di sisi lain, pemerintah juga belum selesai membuat regulasi dan surat penugasan secara resmi kepada BULOG, dan ID-FOOD selaku eksekutor untuk mendistribusikan minyak goreng.

Baca Juga: Pasar Ekspor Sawit Direbut Malaysia, Ekonom Minta Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO

“Supaya bisa bergerak cepat, dilengkapi dengan modal kerja yang mencukupi karena BUMN inilah yang punya jaringan pasar yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia,” ujar Sahat.

Sahat menuturkan selama ini proses distribusi diserahkan pada produsen minyak goreng. Padahal, para pengusaha tidak punya keahlian untuk mendistribusikan minyak goreng curah sampai ke agen dan pedagang pasar secara merata.

“Inti masalah sekarang itu bukan di bagian produsen minyak goreng, tapi bagaimana menyalurkan produk bersubsidi ini secara cepat, sampai ke Pulau Natuna, Pulau Karimun, Pulau Seram dan lainnya, misalnya,” kata Sahat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya demi menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021.

Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru