Jakarta, Nawacita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menerima gratifikasi berupa parsel atau fasilitas lainnya jelang Lebaran.
Pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, dan BUMN/BUMD juga diminta mengeluarkan imbauan kepada para ASN di lingkungan masing-masing untuk menolak beragam gratifikasi terkait perayaan Idulfitri.
“Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Baca Juga: Kawal Proyek Pembangunan IKN Nusantara, KPK Bentuk Satgas
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Mereka juga wajib melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahan.
“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujar Ipi.
Ipi menambahkan, ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengatakan, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
KPK juga melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, berlaku dalam pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi. cnn


