JAKARTA, Nawacita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai jika durasi kampanye Pemilu 2024 disepakati 120 hari, maka calon presiden (capres) bisa melakukan kampanye ke empat sampai lima kabupaten/kota.
“Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” kata Hasyim, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/04/2022).
Diketahui, hingga saat ini masa kampanye belum juga disepakati. KPU mengusulkan agar durasi kampanye selama 120 hari, Akan tetapi DPR mengajukan masa kampanye hanya 90 hari atau 75 hari. Salah satu alasannya, masa kampanye yang terlalu lama dianggap berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Hasyim menuturkan, KPU tetap mengusulkan 120 hari sebab para calon perlu waktu untuk mengunjungi semua daerah. Jika mengingat pemenang pilpres harus mengantongi kemenangan di lebih dari 17 provinsi.
Baca Juga:Â Kebut Bahas Masalah Anggaran Pemilu 2024, KPU Akan Gelar Konsinyering
Tak hanya itu, masa kampanye juga bersinggungan dengan waktu persiapan logistik dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019, KPU butuh waktu sekitar tujuh bulan untuk mempersiapkan logistik.
Persiapan logistik baru bisa dilakukan setelah DCT disahkan. Pada saat yang sama, kampanye juga harus dimulai tiga hari setelah penetapan DCT. “Ini akan dicari titik temu dan kompromi. Misalkan, logistik tetap segitu, tetapi kemudian kampanye yang diperpendek. Ini yang akan dibahas oleh konsinyasi,” tuturnya.
Namun, ia mengaku pihaknya akan melakukan konsinyering untuk mematangkan tahapan pemilihan umum 2024 pada 21-23 April 2024. “Ya rencana akan konsinyering tanggal 21—23. Kemudian topik yang akan dibahas menindaklanjuti RDP kemarin, membahas detail-detailnya tahapan pemilu,” imbuh Hasyim.
Penulis: Alma Fikhasari


