JAKARTA, Nawacita – Berikut informasi lengkap tentang syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Sebelumnya, masyarakat mengenal surat tersebut dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Masyarakat membutuhkan SKCK biasanya untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain.
Perlu diingatkan, jika SKCK memiliki masa aktif atau masa berlaku, yakni selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi yang SKCK telah habis masa berlakunya, dan masih memerlukannya, maka bisa dilakukan perpanjangan SKCK.
Baca Juga: Cara Ikutan Mudik Gratis Kemenhub, Yukk Buruan Daftar
SKCK masih bisa disebut kategori diperpanjang, dengan catatan maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun. Dalam pembuatan SKCK ada perbedaan antaran warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA).
Syarat membuat SKCK WNA:
– Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
– Fotokopi Paspor
– Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pas
– Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah,
Catatan;
– Foto berpakaian sopan dan berkerah.
– Foto tidak menggunakan aksesoris wajah.
– Tampak muka
– Bagi pemohon berkerudung, pas foto wajib tampak muka secara utuh
Syarat membuat SKCK WNI;
– Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA bersangkutan.
– Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
– Fotokopi Paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
– Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
– Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 enam lembar dengan latar belakang kuning.
Catatan;
– Foto berpakaian sopan dan berkerah
– Foto tidak menggunakan aksesoris wajah
– Tampak muka
– Bagi pemohon berjilbab, wajib tampak muka secara utuh
Untuk pembuatan SKCK bisa dilakukan di polsek, polres, dan polda, berdasarkan pada kebutuhan. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Selain dokumen, Anda juga harus menyiapkan uang Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembuatan. Biaya tersebut dibayarkan pada petugas Polri di tempat.
pkrtnws.


