Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPermudah Perijinan Sektor Tambang Menuju Kemakmuran Masyarakat

Permudah Perijinan Sektor Tambang Menuju Kemakmuran Masyarakat

SAMARINDA | nawacita – Kebijakan pemerintah menaikan angka Produk Domestik Bruto (PDB) tanah air dan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri berdampak positif. Angin segar inipun direspon pemerintah dan stakeholder di Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah yang memiliki wilayah tambang.

Abdul Salam, Ketua umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Kaltim mengatakan, dengan kebijakan tersebut berdampak secara global karena secara ekonomi makro bisa bergerak. Namun saat ini ekonomi masyarakat masih ada yang berjalan secara perlahan pada semua aktivitas turunan di sektor tambang batubara. “Termasuk bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang di kalimantan timur, ” terang Abdul Salam, Rabu (30/3/2022).

Pengusaha muda yang akrab disapa Alam ini lantas ingin menyikapi ajakan Wakil Ketua komisi III DPRD Kaltim Syafruddin yang mendorong perlunya diadakan Judisial Review UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ada baiknya dibuka ruang diskusi bersama karena memang saat ini semua hal tentang kewenangan seluruhnya berada di pusat. Terkait juga tentang pernyataan Presiden Jokowi mengenai program pertambangan rakyat ikut di dalamnya. “Apa tidak sebaiknya proses perijinannya ini dilakukan di daerah saja, perangkat kerja yang ada di daerah juga sudah cukup, jika ini bisa di lakukan di daerah setidaknya akan mengurangi maraknya penambangan liar (koridoran), hal yang saya temui di lapangan berbanding lurus, pemilik lahan sendiri yang menggarap, kenapa tidak di permudah saja proses pemberian legalitas itu agar nilai jual mereka menjadi layak,” paparnya.

- Advertisement -

Maka itu, Aspebindo kaltim mengusulkan adanya program percepatan implementasi UU No. 3 Tahun 2020, spesifik yang berkaitan tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tersaji cepat dengan tepat. Sehingga sistem perencanaan pemerintah disektor ESDM menjadi lebih mudah dan transparan. “Harapan kami melalui sistem ini target-target pendapatan negara akan meningkat dan setidaknya dalam hal ini pemerintah tidak terlalu terbebani oleh aktivitas birokrasi untuk perencanaan monitoring dan implementasi kebijakan undang-undang tersebut,” ungkap Alam.

Pihaknya juga  berharap kementerian ESDM dapat fokus untuk menambahkan aktivitas-aktivas baru di bidang-bidang strategis. Seperti konsep dan peraturan untuk peningkatan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) serta memfasilitasi kebijakan-kebijakan ketahanan energi. “Seperti yang saya lihat baru-baru ini dilakukan oleh Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, melalui media sosial beliau,” ujar pengusaha berlatar HIPMI ini.

Menurutnya, aktifitas ekonomi masyarakat hanya akan bergerak naik jika kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat dirasakan. Dengan di berikannya sistem perijinan ini di daerah (IPR) pemerintah tinggal membuat satu badan atau entitas monitoring tata kelola pertambangan. “Tujuannya agar masyarakat aktif dalam memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua aktivitas di sektor pertambangan,” sebutnya.

Sebagai fasilitator, pemerintah dalam hal ini tinggal membuat kebijakan tata kelola ESDM yang menyeluruh dimulai dengan adanya analisis risiko atas industri turunan di sektor ESDM hingga program-program bantuan atau pendampingan untuk peningkatan nilai ekonomi di sektor pertambangan yang melibatkan aktivitas masyarakat.

Arahan Pak Presiden Jokowi sebenarnya sudah cukup jelas. Seharusnya ini yang di kawal bersama dengan mengoptimalkan potensi dalam negeri untuk memenuhi permintaan pasokan dalam negeri tanpa melarang eksport.
Aspebindo dalam hal ini sebagai wadah pemasok konsen menjadi mitra masyarakat dan generasi muda untuk menghadapi tantangan yang lebih berat kedepannya karna lahannya semakin sempit begitu juga cadangannya.
“Yaa… kita harus sama-sama mempersiapkan pemahamannya agar masyarakat memiliki skill dan pengetahuan, dan yang paling penting kemauannya untuk memproduksi industri ESDM secara legal,” tutup Alam. bdo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru